Selasa, 17 November 2009 - 09:40:20 WIB
Mensikapi Hasil Rekomendasi TIM 8
Diposting oleh : Redaksi
Kategori: Politik - Dibaca: 26 kali


Penyidik kepolisian atau jaksa harus sadar untuk
menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka jangan
sampai menunggu instruksi Presiden yang berasal dari rekomendasi Tim 8.

"Kalau Presiden meminta kasus dihentikan, maka itu sudah intervensi hukum.
SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau SKP2 (Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan) hanya bisa dilakukan atas kesadaran penyidik atau jaksa
sendiri," kata mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk
Muhammad saat berbincang lewat telepon, Senin (16/11/2009).

Menurut Farouk, penghentian perkara bisa dilakukan jika tidak ditemukan cukup
bukti. Namun, Presiden juga bisa melakukan langkah lain terhadap kasus ini
lewat Jaksa Agung.

"Presiden bisa melemparkan masalahnya pada Jaksa Agung dan minta
dipertimbangkan untuk melakukan deponering (mengesampingkan) perkara,"
tegasnya.

Farouk juga berharap ada pertemuan final antara seluruh pihak yang
berkepentingan dalam kasus ini. Tujuannya, agar Presiden dapat memperoleh
keterangan terakhir sebelum membuat keputusan.

detiknews



0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 






Ekonomi (3)
Hiburan (6)
Kesehatan (30)
Klinik (4)
Olahraga (8)
Politik (9)
Tanaman Obat (6)
Teknologi (5)
Tesis (4)
Umum (5)











Langganan RSS





/ /




Pilih Browser Favorit Anda?

Internet Explorer
Mozilla Firefox
Google Chrome
Opera

Hasil Poling